Apa hukum ziarah kubur?
Jawaban :
Ziarah kubur
hukumnya sunnah, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam memerintah-kannya setelah sebelumnya
pernah melarangnya, sebagaimana diriwayatkan dengan hadits shahih darinya (N.Muhammad) Shallallahu
'alaihi wasallam dalam sabdanya: >>>
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ اْلآخِرَةَ
"Saya
pernah melarang kalian berziarah kubur, ketahuilah, berziarah-lah kepadanya,
sesungguhnya ia mengingatkan kalian kepada akhirat."
Ziarah kubur untuk
mengingat kematian dan mengambil pelajaran darinya adalah disunnahkan. Apabila
manusia berziarah ke kubur orang-orang yang telah mendahului, di mana mereka
sebelumnya ada bersamanya, mereka makan sebagaimana dia makan, begitu juga
minum dan bersenang-senang dengan dunia mereka. Lalu jadilah mereka sekarang
jaminan atas amal mereka. Jika baik maka (balasannya) kebaikan dan jika buruk,
maka (balasannya) keburukan. Maka hendaknya ia mengambil pelajaran dan
melembutkan hatinya serta menghadap kepada Allah 'Azza Wa Jalla dengan
berhenti melakukan maksiat lalu (berubah untuk) taat kepadaNya. Sudah
sepantasnya bagi yang melakukan ziarah kubur agar berdoa dengan doa Nabi Shallallahu
'alaihi wasallam dan diajarkannya kepada umatnya, "Beliau hanya
mendoakan mereka dengan doa yang disyariatkan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُونَ يَرْحَمُ اللهُ اْلمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَمِنْكُمْ وَاْلمُسْتَأْخِرِينَ نَسْأَلُ اللهَ لَناَ وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
"Kesejahteraan
atas kalian, negeri kaum mukminin. Insya Allah, kami menyusul kalian. Semoga
Allah memberi rahmat kepada yang mendahului dari kami dan kalian dan
orang-orang yang kemudian. Kami memohon kepada Allah 'afiyat untuk kami dan
kalian."
اَللّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُمْ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُمْ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُمْ
Beliau membaca doa ini dan tidak
pernah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau
membaca surah al-Fatihah saat ziarah kubur. Dan atas dasar inilah maka membaca
surah al-Fatihah saat ziarah kubur adalah menyalahi yang disyariatkan dari Nabi
Shallallahu 'alaihi wasallam.
Adapun ziarah kubur untuk wanita, maka hal itu diharamkan;
karena Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam melaknat wanita-wanita yang
melakukan ziarah kubur dan orang yang menjadikan di atasnya masjid dan lampu
penerangan.
Perempuan
tidak boleh melakukan ziarah kubur, yaitu bila ia keluar dari rumahnya dengan
tujuan ziarah. Namun bila ia melalui kuburan tanpa bermaksud ziarah, maka tidak
mengapa baginya berdiri dan memberi salam kepada penghuni kubur dengan doa yang
diajarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam kepada umatnya. Dari sini
jelas ada perbedaan antara wanita yang keluar dari rumahnya bertujuan ziarah
dan yang hanya kebetulan melewati pemakanan tanpa niat (ziarah), lalu ia
berdiri sejenak dan memberi salam. Maka wanita pertama yang keluar dari
rumahnya untuk ziarah telah melakukan hal yang diharamkan dan menghadapkan
dirinya kepada laknat Allah 'Azza Wa Jalla . Adapun wanita kedua, maka
tidak apa-apa baginya.
Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap
Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalaih al-Utsaimin,
Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt.
No comments:
Post a Comment