Bismillahirohmanirrahim
Gegarane wong akrami dudu bondo
,dudu rupo anamung ati pawitane ,luput pisan ,kena pisan, yen angel angel kalangkung tan kena tinumbas arto.
“pada hakekatnya pernikahan itu bukan
karena harta benda .juga bukan karena ketampanan atau kecantikan.sesekali
terlepas sesekali mendapat....
.
.jika mudah teramat mudah jika sulit teramat sulit dan tidak bisa di gantikan dengan harta”
.
.jika mudah teramat mudah jika sulit teramat sulit dan tidak bisa di gantikan dengan harta”
ALLAH maha luhur berfirman dalam
kitabNYA“Istri-istrimu merupakan lahan tempat bercocok tanam,maka datangilah
lahan tempat bercocok tanamu sesuai seleramu.Dan kerjakanlah (amal yang baik)
untuk dirimu ,dan bertaqwalah kepada ALLAH serta ketahuilah bahwa kamu kelak
akan menemuiNYA .wahai Muhammad,berilah kabar gembira orang-orang yang beriman
itu”.
berkenaan dengan firman ALLAH ini
,saya bermaksud membuat tulisan dari sebagian yang saya ambil dari kitab yang
termasuk dalam kekayaan khazanah kitab kuning yaitu :“Qurotul uyun”dalam kitab ini tidak hanya mengajari pasangan
suami istri bergaul…hingga pergaulan yang paling intim…bahkan juga memuat petunjuk -petunjuk tentang hari-hari baik untuk
melaksanakan perkawinan(hal-hal baik lainnya).namun berbeda dengan aturan“Nogo
Dino”karena dalam kitab ini di sebutkan agak rinci alasan-alasannya.
semoga ALLAH melimpahi Rahmat serta berlipat ganda pula pahala dan di ampuni dosa2 kelak di akhirat kepadaSyaih Muhammad al-Tahami bin Madani yang mempunyai karya yaitu kitab“Qurratul ‘Uyun” yang kemudian di tulis sebagai syarah( uraian penjelasan) bagi buah karyaSyaih Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun ,yang di tulis dalam bentuk Nadham(Syair).
Dino”karena dalam kitab ini di sebutkan agak rinci alasan-alasannya.
semoga ALLAH melimpahi Rahmat serta berlipat ganda pula pahala dan di ampuni dosa2 kelak di akhirat kepadaSyaih Muhammad al-Tahami bin Madani yang mempunyai karya yaitu kitab“Qurratul ‘Uyun” yang kemudian di tulis sebagai syarah( uraian penjelasan) bagi buah karyaSyaih Qasim bin Ahmad bin Musa bin Yamun ,yang di tulis dalam bentuk Nadham(Syair).
semoga barokah pula kepada ustad
saya BeliauKyai Basuniyang telah menjadi guru terbaik saya sehingga 2 tahun
yang lalu (tepatnya ketika kelas 3 MAN) saya bisa menghatamkan kitab“Qurrotul
‘Uyun”ini dengan baik alhamdulillah
meskipun jadi santri yang mokong (bandel) dalam kitab ini memuat 20 pasal
(mungkin hanya akan saya tuliskan hanya beberapa pasal saja) di dalam kitab ini
memuat tentang beberapa hadist dan nasehat dalam mebina Rumah Tangga.yaitu
mulai dari keutamaan menikah,memilih seorang calon istri,masalah tata karma dalam
berhubungan intim(sex) dengan seorang istri dan beberapa masalah yang berkaitan
dengan tangung jawab seorang suami untuk membina rumah tangga yang
Islami.nasehat-nasehat tentang tata karma mengadakan pesata perkawinan dan
beberapa hal negatif yang muncul dalam pesta dan
perkawinan itu sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita dalam embina berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti sunnah Rosulullah SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan nilai-nilai ibadah dan termasuk perbuatan muliau itu tidak kehilangan jati dirinya dan tidak menjadi pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan ini OK deh klo mau tahu serta mempelajari kitab ini secara mendalam tafadhol membeli
kitabnya atau membeli buku terjemahannya (banyak di toko-toko buku) semoga kita semua menjadi hamba-hambaNYA yang beriman serta banyak bersyukur ,,, tak lepas pula semoga saya dan kita semua mendapat pasangan dan teman hidup yang kekal ila akhiru zaman ……..aminnn ya ROBB
perkawinan itu sendiri,sehingga hal itu perlu di waspadai agar tujuan kita dalam embina berumah tangga tidak menyimpang dari niat ibadah mengikuti sunnah Rosulullah SAW.sehingga perkawinan yang mestinya sarat dengan nilai-nilai ibadah dan termasuk perbuatan muliau itu tidak kehilangan jati dirinya dan tidak menjadi pemicu terkikisnya keteguhan iman dalam mensikapi kehidupan ini OK deh klo mau tahu serta mempelajari kitab ini secara mendalam tafadhol membeli
kitabnya atau membeli buku terjemahannya (banyak di toko-toko buku) semoga kita semua menjadi hamba-hambaNYA yang beriman serta banyak bersyukur ,,, tak lepas pula semoga saya dan kita semua mendapat pasangan dan teman hidup yang kekal ila akhiru zaman ……..aminnn ya ROBB
“Menikahkan kalian danberanak
cuculah.karena sesungguhnya kalian akan ku jadikan kebangaan di antara sekian banyak umat”
PASAL PASAL
pasal 1Nikah dan Hukumnya
pasal 2Beberapa hal yang positif
dalam nikah
pasal 3hal-hal yang perlu di
upayakan dalam menikah
pasal 4mencari waktu yang tepat
untuk melakukan hubungan intim
pasal 5sekitar penyelenggaraan pesta
perkawinan(walimah)
pasal 6tentang tata krama melakukan
hubungan intim
pasal 7tentang etika dan cara-cara
yang nikmat dalam melakukan hubungan intim
pasal 8tentang berdandan dan
kesetiaan istri
pasal 9tentang posisi,cara untuk
mencapai puncak kenikmatan dan do`a dalam
bersetubuh
pasal 10tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri
pasal 10tentang makanan yang perlu di jauhi saat sedang berbulan madu dan saat istri
hamil
pasal 11beberapa hal yang harus di
upayakan ketika hendal melakukan hubungan intim
pasal 12kewajiban suami terhadap
istri dalam memberi nafkah bathin
pasal 13posisi dalam bersetubuh yang
perlu di hindari
pasal 14batas-batas yang di haramkan
dan di halalkan dalam hubungan intim dengan istri
pasal 15memilih waktu yang tepat dan
hal-hal lainnya yang perlu di perhatikan dalam hubungan intim
pasal 16tata kerama orang yang
sedang junub
pasal 17tentang tata kerama orang
yang hendak bersetubuh dua kali dan hal-hal yang perlu di perhatikan dalam
bersetubuh
pasal 18sumai istri harus saling
memuliakan dan saling menghormati
pasal 19kewajiban suami terhadap
istri dan seluruh anggota keluarganya dalam membina rumah tangga.
pasal 20suami dan istri wajib
mendidik anaknya agar menjadi anak yang berbudi luhur
Demikian yang tertulis di atas
adalah pasal-pasal yang ada di dalam kitab Qurratul‘uyun semoga tulisan ini
dapat memicu semangat kita dalam menyempurnakan setengah dien yaitu memuwudkan
perkawinan yang sakinah,mawadah,warahmah namun secara ISLAMI tentunya di sini
saya tidak akan menuliskan semua pasal-pasal secara terperinci maklum saya
kan masih kecil(pemikiran gede) jadi agak malu-malu untuk menuliskan hal-hal yang di anggap sangat intim sekali heheheh terlepas dari itu semua semoga karya tulisan saya ini bermanfaat bagi pembaca khususnya ,,,aminnn
kan masih kecil(pemikiran gede) jadi agak malu-malu untuk menuliskan hal-hal yang di anggap sangat intim sekali heheheh terlepas dari itu semua semoga karya tulisan saya ini bermanfaat bagi pembaca khususnya ,,,aminnn
NIKAH DAN HUKUMNYA
hukum menikah itu sangat tergantung
pada keadaan orang yang hendak melakukan tadi,jadi hukum nikah itu dapat di
klasifikasikan sebagai berikut
1.wajib.yaitu apabila orang yang
hendak menikah telah mampu sedang ia tidak segera menikah amat di khawatirkan
akan berbuat zina
2.sunnah,yaitu mana kala orang yang
hendak menikah menginginkan sekali punya anak,tetapi ia mampu mengendalikan
diri.dari perbuatan zina,baik ia sudah berminat menikah atau belum.walaupun jika
menikah nanti ibadah sunnah yang sudah biasa ia lakukan akan terlantar
3.makruh,yaitu apabila orang yang
hendak menikah belum berminat punya anak,juga belum pernah menikah sedangkan ia
mampu menahan diri dari berbuat zina.padahal ia menikah sunnahnya terlantar.
4.mubah,yaitu apabila orang yang
hendak menikah mampu menahan gejolak nafsunya dari berbuat zina.,sementara ia
belum berminat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak
sampai terlantar
5.haram,yaitu bagi orang yang
apabila ia kawin,justru akan merugikan istrinya karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan nafkah bathin.atau
jika menikah ia akan cari mata pencaharian yang di haramkan ALLAH walaupun
orang tersebut sudah berminat menikah dan ia mampu menahan gejolak
nafsunya dari berbagai zina.padahal. bahwa hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah .
nafsunya dari berbagai zina.padahal. bahwa hukum menikah tersebut juga berlaku bagi kaum wanita. Ibnu Arafah menambahkan,bahwa bagi wanita hukum menikah itu wajib,apabila ia tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri sedangkan jalan satu-satunya untuk menanggulangi adalah menikah .
RUKUN RUKUN MENIKAH
rukun menikah ada lima hal yaitu
sebagai berikut:
1.ada seorang suami
2 ada seorang istri
3.ada seorang wali
4 ada mahar
5.harus ada sighat(ungkapan khas
menikahkan dan menerima nikah)
beberapa anjuran menikah
ada sebuah riwayat dari imam Ahmad
sebagaimana tersebut di dalam kitab musnadnya;
“Ada serorang laki-laki,ia bernama
ukaf,datang menghadap Nabi SAW maka nabi SAW
bertanya kepadanya:
“Wahai ukaf apakah engkau sudah
beristri?”
ukaf menjawab“belum”nabi bertanya
lagi:
“apakah kau punya seorang budaj
perempuan”?
ukaf menjawab“tidak”lantas nabi
bertanya lagi:
“adakah kau orang yang pintar
mencari rizky’?
ukaf menjawab“iya”nabi bersabda:
“kau adalah termasuk kawan-kawannya
syaitan.Seandainya kau itu orang beragama Nasrani ,tentulah menjadi pendeta
(rahib) mereka.sesungguhnya orang yang termasuk mengikuti sunahan itu adalah
orang yang menikah.seburuk-buruk kalian adalah orang-orang yang sedang
membujang.dan orang yang mati di antara kalian yang paling hina.adalah orang
yang mati membujang“
nabi SAW bersabda dalam sabda yang sudah termashur
“Wahai kaum muda,barang siapa telah
mampu membiayai biaya perkawinan maka hendaklah ia kawin saja.karena
sesungguhnya kawin itu lebih bisa memejamkan (menjaga dari maksiat) mata ,dan
lebih bisa menjaga(maksiat) kemaluan.da
barang siapa belum mampu kawin maka sebaiknya berpuasa.sebab puasa itu mampu
menjadi perisai(gejolak nafsu) dirinya”
“Siapa saja yang menikah, ia telah
menguasai separuh agamanya. Hendaklah ia bertakwa (kepada Allah) atas separuh
yang lain”
“Barang siapa yang menikah karena
ALLAH ,dan menikahkan (putra putrinya) karena ALLAH maka ia berhak menjadi kekasih ALLAH.”
“Menikah adalah sunnahku. Siapa yang
tidak mengamalkan sunnahku, ia bukan termasuk ummatku. Menikahlah karena aku akan senang
atas jumlah besar kalian di hadapan umat- umat lain. Siapa yang telah memiliki
kesanggupan, menikahlah. Jika tidak, berpuasalah karena puasa itu bisa menjadi
kendali”(Riwayat Ibn Majah, lihat:
Kasyf al-Khafa, II/324, no. hadis: 2833). dan masih banyak lagi hadist2 lain
yang berkaitan dengan menikah
DI ANJURKAN MENIKAH DENGAN WANITA
SHALIHAH
dalam hal ini Nabi SAW bersabda :
“Dunia ini medan untuk
bersenang-senang .dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita yang berakhlaq mulia”
“Siapa yang dianugerahi istri
shalihah, sungguh ia telah dibantu dalam separuh urusan agama, maka bertakwalah (kepada Allah) atas
separuh yang lain”. (Riwayat Ibn al-Jawzi, lihat: Kasyf al-Khafa, II/239, no. hadis:
2432).
“seorang wanita di nikahi karena
empat faktor .yaitu karena hartanya,keterhormatannya(status
sosial) kecantikannya dan agamanya,maka
kamu hendaklah menikah dengan wanita yang kuat agamannya agar kau beruntung”
“sebaik-baik istri umatku adalah
yang paling berseri-seri wajahnya dan paling
sedikit(sederhana)maskawinnya”
ANJURAN MENIKAHI WANITA YANG
PRODUKTIF DAN IDEAL
bahwa tujuan menikah adalah untuk
kesinambungan generasi dan agar ummat manusia tetap exis di muka bumi.islam
menganjurkan menikahi wanita yang masih produktif dan tidak mandul dalam sabda
Nabi SAW. “menikahlah kalian dengan
wanita yang banyak cinta kasih sayangnya terhadap suami lagi masih
produktif(tidak mandul).karena sesungguhnya aku akan berlomba dengan para nabi
yang lain dalam memperbanyak umat kelak pada hari kiyamat”
Nabi SAW pernah bertanya kepada Zaid
bin Tsabit:”Apakah kamu sudah menikah
wahai Zaid”? Zaid menjawab”belum”maka
nabi SAW bersabda menikahlah kamu niscaya kamu akan terpelihara(dr maksiat)di
samping pengupayaanmu dalam menjaga diri/dan kamu jangan sampai beristri lima
orang wanita berciri-ciri berikut ,Zaid bertanya lagi :siapakah mereka itu
wahai Rosul? Rasulallah SAW menjawab :wanita yang kebiri-biruan matanya,wanita yang
tinggi kurus,wanita yang membelakangimu dan wanita beranak” maka Zaid bertanya
lagi:saya belum faham sedikitpun dengan apa ang engkau sabdakan ya
Rasulallah?”
maka Nabi bersabda:
“maksudnya perempuan yang
kebiru-biruan matanya itu adalah perempuan yang jorok ucapannya,dan perempuan
yang tinggi badannya tetapi kurus(tidak seimbang).dan perempuan tua yang
monyong pantatnya dan perempuan pendek yang menjadi sasaran cercaan (,karena
tidak serasi).dan juga wanita yang membawa anak dari suaminya yang selain kamu.
demikianlah sungguh penjelasan Rasulallah dalam mendidik umatnya untu selalu
berhati-hati bahkan ketika memilih calon istri yang produktif
KEUTAMAAN MEMBINA RUMAH TANGGA.
Mu’adz bin Jabal r.a pernah berkata“Sholat (sekali) di kerjakan oleh orang
yang sudah menikah itu lebih umata
dari pada empat puluh kali sholat yang di kerjkan orang yang tidak berumah
tangga” Abdullah bin Abbas r.a pernah pula berkata“kawinlah kalian karena
sesungguhnya(ibadah) sehari saja di kerjakan oleh orang yang berumah tangga
adalah lebih baik(banyak pahalanya) dari pada (ibadah) seribu tahun(sebelum
berumah tangga) sungguh begitu utamanya menikah sehingga Rasulallah sangat
menganjurkan serta begitu mulianya pula ibadah orang yang menikah di hapadan
ALLAH SWT.
BEBERAPA HAL YANG POSITIF DALAM
NIKAH
a.kesinambungan generasi menikah itu
mempunyai beberapa faidah di antaranya mendapatkan keturunan dalam hidup.
b.terpenuhinya saluran nafsu sex
c.di perolehnya keutamaan mencari risky
d.taat dan menjaga kehormatan suami
HAL-HAL YANG PERLU DI UPAYAKAN DALAM
MENIKAH
A.mencari pasangan yang
seimbang(KAFA’AH)
B.niat mengikuti jejak Nabi SAW.
C.mencari orang yang taat beragama
D.mencari perempuan yang produktif
dan perawan
E.mencari perempuan yang bukan
famili dekat
F.di usahakan mencari gadis cantik
MENCARI WAKTU YANG TEPAT UNTUK
MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
A.di anjurkan bersetubuh pada malam
hari
hal ini berdasarkan sebuah hadits
Nabi SAW : “Adakanlah temu penganten kalian ,pada malam hari .Dan adakanlah
jamuan makan (syukuran resepsi pernikahan)pada waktu dhuha”
B. hari -hari yang tidak tepat untuk
bersetubuh bagi suami yang hendak bersetubuh hendaklah menghindari hari-hari
berikut ini :
1.hari rabu yang jatuh pada minggu
terakhir tiap bulan
2.hari ketiga awal tiap bulan
ramadhan
3.hari kelima awal tiap bulan
ramadhan
4.hari ketigabelas pada setiap
bulan.
5.hari keenam belas pada setiap
bulan
6.hari keduapuluh satu pada setiap
bulan
7.hari kedua puluh empat pada setiap
bulan
8.hari kedua puluh lima pada setiap
bulan
Di samping hari tersebut ada pula
hari-hari yang sebaiknya di hindari untuk mengerjakan sesuatu yang di anggap
penting yaitu hati sabtu dan hari selasa. tentang hari sabtu itu Nabi pernah di
tanya oleh salah satu sahabat naka Nabi bersabda:
“Hari sabtu itu adalah hari di mana
terjadi penipuan “ mengapa hari tersebut di katakan penipuan sebab pada hari
itu orang2 berkumpul di gedung “al-nadwah”untuk
merembuk memusnahkan dakwah Nabi SAW .wallahu`alam adapun tentang hari selasa
nabi SAW.bersabda:
“Hari selasa itu adalah hari di mana
darah pernah mengalir.sebab pada hari itu ibu Hawa pernah haid,putera nabi Adam
as pernah membunuh saudara kandungnya sendiri,terbunuhnya Jirjis,Zakaria dan yahya
as.kekalahan tukang sihir Fir’aun.di vonisnya Asiyah binti Muzaim permaisuri
fir’aun.dan terbunuhnya sapinya bani
israil” adapun imam Malik berpendapat“jaganlah anda menjauhi sebagian hari-hari
di dunia ini ,tatkala anda hendak melakukan sebagian tugas
pekerjaanmu.kerjakanlah tugas-tugas itu pada hari sesukamu.sebab sebenarnya
hari-hari itu semua adalah milik ALLAH.tidak akan menimbulkan malapetaka dan
tidak pula bisa membawa manfaat apa-apa”
C. saat yang tepat untuk bersetubuh
bahwa melakukan hubungan intim pada awal bulan itu lebih afdhol dari pada akhir
bulan.sebab bila nanti di karuniai seorang anak akan mempunyai anak yang
cerdas. Bagi seorang suami (penganten baru) sunnah hukumnya bersetubuh dengan
istrinya di bulan
Syawal. adalah lebih afdhol pula jika melakukan hubungan sex pada hari ahad dan jum`at .nabi SAW.bersabda:
Syawal. adalah lebih afdhol pula jika melakukan hubungan sex pada hari ahad dan jum`at .nabi SAW.bersabda:
“hari ahad itu adalah hari yang
tepat untuk menanam,dah hari untuk memulai
membangun.karena ALLAH memulai
menciptakan dunia ini juga memulai meramaikannya jatuh paa hari ahad”"hari
jum’at itu adalah hari perkawinan dan juga hari peminangan di hari jum’at itu
nabi Adam as menikah ibu Hawa,nabi Yusuf as menikah siti Zulaika.nabi Musa as
menikah dengan puteri nabi syuaib as,nabi sulaiman menikah ratu bilqis”
wallahu`alam bishowab
tersebut di dalam hadits shahih
bahwa Nabi SAW. dalam melaksanakan pernikahannya dengan Sayyidah khodijah dan
Sayyhidah Aisyah juga jatuh pada hari jum’at.
D, hari-hari yang seyogayanya di
hindari
Tersebutlah dalam Riwayat Alqamah
bin Shafwan,dari Ahmad bin Yahya sebuah hadist marfu’sebagai berikut; “waspadalah kamu sekalian akan kejadian
duabelas hari setahun,karena sesungguhnya ia bisa melenyapkan harta banyak dan
bisa mencambik-cambik(merusak)tutup-tutup cela”para
sahabat kemudian bertanya“ya
Rasulallah apakah 12 hari itu?Rasulallah bersabda : “yaitu tanggal 12
muharram,10 safar dan 4 rabi’ul awal(mulud) 18 rabu’utsni(bakda mulud)
18 jumadil awal,18 jumadil akhir.12
rajab ,26 sya’ban(ruwah),24 ramadhan,2 syawal,28 dhulqa’dah(apit/sela) dan 8
bulan dhilhijjah”
TATA KERAMA MELAKUKAN HUBUNGAN INTIM
di sini saya hanya akan menulis
point-point nya saja afwan…….
A.mencari waktu usai sholat
B.diusahakan hatinya bersih
C.memulai dari arah kanan dan
berdo`a
Bismillaahi, allahumma jannibnasy
syaythaana wa jannibisy syaythaana maa razaqtanaa.
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah; jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi) yang akan Engkau anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)
Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah; jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi) yang akan Engkau anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)
D.istri hendaknya wudhu dahulu
E.mengucapkan salam dan menyentuh
ubun-ubun istri
F.memeluk istri dan sambil berdo`a
G.mencuci ujung jari kedua tangan
dan kaki istri
H.ciptakan suasana tenang dan romantic
Ibnul Qayyim berkata,“Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya
diajak bersenda-gurau dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah saw.
melakukannya.”
I.memberi ucapan selamat kepada kedua mempelai dan juga perlu di perhatikan
Bagian 1 (Merayu dan bercumbu): Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu. Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.
I.memberi ucapan selamat kepada kedua mempelai dan juga perlu di perhatikan
Bagian 1 (Merayu dan bercumbu): Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu. Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.
Bagian 2 (DOA SEBELUM BERSETUBUH):
“Bismillah. Allaahumma jannibnaash
syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa
razaqtanaa”.
Dengan nama Allah. Ya Allah,
jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula
syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami. Dari Abdulah Ibnu
Abbas r.a. berkata:
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan selama-lamanya.
Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan selama-lamanya.
Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.
Bagian 3: (Do’a Hampir keluar mani)
Dan apabila air manimu hampir
keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan
kedua bibirmu kalimat ini:
“Alhamdulillaahil ladzii khalaqa
minal maa’i basyara”. Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia
dari pada air.
Bagian 4 (Syahwat terputus ditengah
jalan):
Apabila seseorang diantara kamu
bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu
sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan)
sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai
kepuasan).
Hadits Riwayat Ibnu Addi.
Hadits Riwayat Ibnu Addi.
Bagian 5 (Dogy Style):
Dari Jabir b. Abdulah berkata:
Bahawa orang-orang Yahudi
(beranggapan) berkata: Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya
Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.
Lalu turunlah ayat suci demikian:
“Isteri-isteri kamu adalah ladang
bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai”.
Surah Al Baqarah - ayat 223
Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi
isteri dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb
asalkan dilubang faraj).
Bagian 6 (bersetubuh dapat pahala)
Bagian 6 (bersetubuh dapat pahala)
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“…..dan apabila engkau menyetubuhi
isterimu, engkau mendapat pahala”.
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, adakah seseorang
dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan
(syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa? Demikian pula kalau ia
meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala. Hadits
Riwayat Muslim.
Bagian 7 (Horny lagi)
Bagian 7 (Horny lagi)
Apabila diantara kamu telah
mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi
persetubuhannya itu maka hendaklah
ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.
Hadits Riwayat Baihaqi.
Syekh penazham menjelaskan
waktu-waktu yang terlarang untuk bersenggama, sebagaimana diungkapkan dalam
nazhamnya yang berbahar rajaz berikut ini:”Dilarang bersenggama ketika istri
sedang haid dan nifas,Dan sempitnya waktu shalat fardlu, jangan merasa bebas.”Allah
Swt. berfirman:”Mereka bertanya kepadamu tentang haid, Katakanlah, haid adalah
suatu kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita
diwaktu
haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
haid” (Qs. Al-Baqarah: 222)
Dikatakan bahwa yang dimaksud
dengan“menjauhkan diri”adalah menjauhkan diri dari vagina istri, yang artinya
tidak melakukan senggama. Ini adalah pendapat Hafshah ra. Dan Imam Mujahid pun
sependapat dengan pendapat Hafshah ra. Tersebut.
Diriwayatkan oleh Imam Thabrani
dalam kitab Ausath dari Abu Hurairah secara
marfu’:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri”Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata,“Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta.”Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu’dari shahabat Abu Hurairarah ra.:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa datang kepada dukun peramal,
kemudian dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw.”
marfu’:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid, kemudian ditakdirkan mempunyai anak dan terjangkiti penyakit kusta, maka jangan sekali-kali mencela, kecuali mencela dirinya sendiri”Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali berkata,“Bersetubuh di waktu haid dan nifas akan mengakibatkan anak terjangkiti penyakit kusta.”Imam Ahmad dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu’dari shahabat Abu Hurairarah ra.:Rasulullah Saw.bersabda:”Barang siapa datang kepada dukun peramal,
kemudian dia mempercayai apa yang dikatakannya, dan menyetubuhi istrinya diwaktu haid atau pada duburnya, maka dia benar-benar telah melepaskan diri dari apa yang telah diturunkan kepada Nabi Saw.”
Rasulullah Saw. bersabda:”Barang
siapa menyetubuhi istrinya diwaktu haid, maka hendaklah dia bersedekah satu
keping dinar. Dan barang siapa menyetubuhi istrinya dikala haidnya telah reda,
maka hendaklah dia bersedekah setenga keping dinar.”Ibnu Yamun meneruskan
nazhamnya sebagai berikut:”Dilarang senggama (menurut pendapat yang masyhur)
dimalam hari raya Idul Adha,Demikian pula dimalam pertama pada setiap
bulan.Dimalam pertengahan pada setiap bulan,Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan.”Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:”Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan”
bulan.Dimalam pertengahan pada setiap bulan,Bagitu pula dimalam terakhir pada setiap bulan.”Hal itu berdasarkan pada sabda Rasulullah Saw.:”Janganlah kamu bersenggama pada malam permulaan dan pertengahan bulan”
Al-Imam Ghazali mengatakan, bahwa
bersenggama makruh dilakukan pada tiga alam
dari setiap bulan, yaitu: pada malam awal bulan, malam pertengahan bulan, dan
pada malam terakhir bulan. Sebab setan menghadiri setiap persenggamaan yang
dilakukan pada malam- malam tersebut.Ada
yang berpendapat, bahwa bersetubuh pada malam-malam tersebut
dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan- larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh
bersenggama dalam nazham berikut ini:”Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.Dikala marah, sangat gembira, demikian pula,dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur. Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela.”
dapat mengakibatkan gila atau mudah stres pada anak yang terlahir. Akan tetapi larangan- larangan tersebut hanya sampai pada batas makruh tidak sampai pada hukum haram, sebagaimana bersenggama dikala haid, nifas dan sempitnya waktu shalat fardlu.Selanjutnya Syekh penazham mengungkapkan tentang keadaan orang yang mengakibatkan ia tidak boleh
bersenggama dalam nazham berikut ini:”Hindarilah bersenggama dikala sedang kehausan, kelaparan, wahai kawan, ambillah keterangan ini secara berurutan.Dikala marah, sangat gembira, demikian pula,dikala sangat kenyang, begitu pula saat kurang tidur. Dikala muntah-muntah, murus secara berurutan, demikian pula ketika kamu baru keluar dari pemandian.Atau sebelumnya, seperti kelelahan dan cantuk (bekam),jagalah dan nyatakanlah itu semua dan jangan mencela.”
Sebagaimana disampaikan oleh Imam
Ar-Rizi, Bersenggama dalam keadaan sangat gembira akan menyebabkan cedera.
Bersenggama dalam keadaan kenyang akan menimbulkan rasa sakit pada persendian
tubuh. Demikian juga senggama yang dilakukan dalam keadaan kurang tidur atau
sedang susah. Semuanya harus dihindari, karena akan menghilangkan kekuatan
dalam bersenggama.Begitu juga gendanya dijauhi senggama yang sebelumnya
sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya,
karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat. Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini:“Kurangilah bersenggama pada musim panas,dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”
sudah didahului dengan muntah-muntah dan murus-murus, kelelahan, keluar darah (cantuk), keluar keringat, kencing sangat banyak, atau setelah minum obat urus-urus. Sebab menurut Imam As-Razi, semua itu akan dapat menimbulkan bahaya bagi tubuh pelakunya. Demikian juga hendaknya dijauhi senggama setelah keluar dari pemandian air panas atau sebelumnya,
karena ibu itu dapat mengakibatkan terjangkiti sakit kepala atau melemahkan syahwat. Juga hendaknya mengurangi senggama pada musim kemarau, musim hujan, atau sama sekali tidak melakukan senggama dikala udara rusak atau wabah penyakit sedang melanda, sebagaimana dituturkan Syekh penazham berikut ini:“Kurangilah bersenggama pada musim panas,dikala wabah sedang melanda dan dimusim hujan.”
Imam Ar-Rizi mengatakan, bahwa orang
yang mempunyai kondisi tubuh yang kering sebaiknya menghindari senggama pada
musim panas. Sedangkan orang yang mempunyai kondisi tubuh yang dingin hendaknya
mengurangi senggama pada musim panas maupun dingin dan meninggalkan sama sekali
pada saat udara tidak menentu serta pada waktu wabah penyakit sedang
melanda.Kemudian Syekh penazham melanjutkan nazhamnya
sebagai berikut:“Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan,setiap Jumat bagi suami yang sakit- sakitan.”Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua
kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya.Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi
sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan,
sebagai berikut:“Dua kali senggama itu hak wanita, setiap Jumat, waktunya sampai subuh tiba.Satu kali saja senggama demi menjaga kesehatan,setiap Jumat bagi suami yang sakit- sakitan.”Syekh Zaruq didalam kita Nashihah Al-Kafiyah berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan hak wanita adalah senggama yang dilakukan suami bersamanya paling sedikit dua
kali dalam setiap Jumat. Atau paling sedikit satu kali pada setiap Jumat bagi suami yang cukup tingkat kesehatannya.Shahabat Umar bin Khaththab menentukan satu kali senggama dalam satu kali suci wanita (istri)(satu kali dalam sebulan), karena dengan begitu suami akan mampu membuat istrinya hamil dan menjaganya. Benar demikian, akan tetapi
sebaiknya suami dapat menambah dan mengurangi menurut kebutuhan istri demi menjaga kesehatan. Sebab, menjaga kesehatan istri merupakan kewajiban bagi suami.Sebaiknya suami tidak menjarangkan bersenggama bersama istri, sehingga istri merasa tidak enak badan. Suami juga tidak boleh memperbanyak bersenggama dengan istri, sehingga istri merasa bosan,
sebagaimana diingatkan Syekh
penazham melalui nazhamnya berikut ini:”Diwaktu luang senggama jangan
dikurangi, wahai pemuda,jika istri merasa tidak enak karenanya, maka layanilah
dia.Sebaliknya adalah dengan sebaliknya, demikian menurut anggapan yang ada.Perhatikan
apa yang dikatakan dan pikirkanlah dengan serius.”Syekh Zaruq dalam kitab An-Nashihah
berkata,“Suami jangan memperbanyak senggama hingga istri merasa bosan
dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan.”Imam Zaruq juga berkata:“Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang hari.”Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:”Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya:‘Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?’Rasulullah Saw. menjawab: ‘Istri tidak boleh menolak ajakan
suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)’.”Rasulullah Saw. juga bersabda:”Ketika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba”Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan dapat memperbanyak air susu istri.
dan jangan menjarangkannya hingga istrinya merasa tidak enak badan.”Imam Zaruq juga berkata:“Jika istri membutuhkan senggama, suami hendaknya melayani istrinya untuk bersenggama bersamanya sampai empat kali semalam dan empat kali disiang hari.”Sementara itu istri tidak boleh menolak keinginan suami untuk bersenggama tanpa uzur, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar berikut ini:”Seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw. seraya bertanya:‘Ya Rasulallah, apakah hak seorang suami atas istrinya?’Rasulullah Saw. menjawab: ‘Istri tidak boleh menolak ajakan
suaminya, meskipun dia sedang berada diatas punggung unta (kendaraan)’.”Rasulullah Saw. juga bersabda:”Ketika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya, kemudian dia menolak, maka para malaikat akan melaknatnya hingga waktu subuh tiba”Dijelaskan, kekhawatiran istri akan anaknya yang sedang menyusu tidak termasuk uzur, sebab sebenarnya sperma suami akan dapat memperbanyak air susu istri.
Qurratul Uyun,Syarah Nazham Ibnu
Yamun Karya: Muhammad At-Tihami Ibnul Madani Kanu bersambung…………….
http://aisasholikha.wordpress.com/risalah-pernikahan-dari-kitab-qurratul-uyun/
Atas rahmat dan izin Allah Swt
http://salafytobat.wordpress.com
No comments:
Post a Comment