Monday 1 July 2013

PENGERTIAN AHLI SUNAH WAL JAMA’AH


           Pengertian ahli sunah wal jama’ah selama ini masih belum banyak dipahami oleh sebagian warga NU. Di bidang fiqih misalnya, mereka beranggapan bahwa ahli sunah wal jama’ah hanya qunut pada shalat subuh, tahlil, sholawatan, adzan dua kali pada waktu shalat jumat, dan lain lain.
Di samping itu, organisasi-organisasi di luar NU pun juga memakai lebel ahli sunah wal jama’ah. Dampak dari hal tersebut dapat menimbulkan kesalahfahaman. Sebab para pendukung ‘ahli sunah wal jama’ah’ tidak banyak memahami perbedaan-perbedaan antara faham ‘ahli sunah wal jama’ah’ dan yang bukan, baik yang bersifat ushul (pokok) maupun furu’ (cabang).
          Bahkan di kalangan sebagian pengikut ‘madzhab empat’ sendiri, juga banyak yang............
tidak memahami mana qaul yang masih dalam katagori ‘madzhab empat’ dan mana yang di luarnya, hal ini karena langkanya pengakajian tentang masalah ‘madzhab’. Kadang-kadang pendapat atau qaul Hanafiyah yang kebetulan berbeda dengan qaul Syafi’iyyah, sudah dicap bukan ahli sunah wal jama’ah atau bukan NU. Dan malah mungkin di antara qaul al-Syafi’iyyah sendiri menjadi perbedaan pendapat.
Juga di bidang tasawuf, banyak orang memahaminya dengan sebuah amalan-amalan yang bersifat ritual saja, membaca wirid, ber-khalwat (mengasingkan diri dari khalayak ramai), mengikuti thariqah, dan sebagainya.
Apalagi dalam masalah teologi (aqidah), yang sebenarnya menjadi ukuran utama ajaran ‘ahli sunah wal jama’ah’.
           Sementara di sisi lain, telah banyak generasi muda di luar NU telah mendapatkan kesempatan belajar, baik di lembaga formal maupun bukan, di dalam maupun di luar negeri, untuk menekuni kitab-kitab fiqih, tasawuf, teologi dari berbagai aliran. Belum lagi juga banyak kelompok-kelompok Islam lain yang memakai embel-embel ahli sunah wal jama’ah untuk mencapai berbagai kepentingannya, sehingga berdampak negatif terhadap ajaran ahli sunah wal jama’ah itu sendiri.  
           Dr. Imam Ghazali Said berkomentar bahwa, Muhammadiyah secara implisit mengaku ber-idiologi “ahli sunah wal jama’ah”. Ini dapat diketahui dari salah satu keputusan Majlis Tarjih yang menyatakan bahwa keputusan-keputusan tentang “Iman” merupakan aqidah Ahlul Haq Wassunnah. Persatuan Islam (Persis), juga mengaku lebih berhak menyandang sebutan Ahlusunnah Waljamaah dengan alasan tidak bermadzhab. Karena itu NU –menurut mereka—tidak bisa disebut Ahlussunnah. Kalangan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) merumuskan Ahli sunah wal jama’ah tidak jauh berbeda dengan NU, namun dengan rumusan yang lebih ketat, karena lebih cenderung untuk menyesatkan pengikut Ibn Taimiyah dan Wahabi.
            Perbincangan wacana di atas, menunjukkan kepada kita, betapa ahli sunah wal jama’ah diyakini oleh beberapa kelompok, sebagai satu-satunya ajaran yang benar dan selamat dalam Islam (Al-Firqah Al-Najiyah). Dan ahli sunah wal jama’ah dipahami dengan pengertian yang berbeda dan beragam. Fenomena inilah sangat terasa kebutuhannya bagi kita untuk memahami secara mendalam dan luas tentang ‘ahli sunah wal jama’ah’.
PENDAPAT TOKOH-TOKOH NU
            Di dalam hasil keputusan Bahtsul Masail NU Jawa Timur di Jember, tahun 2002, para kyai-kyai NU menyatakan, golongan ahli sunah wal jama’ah adalah golongan umat Islam yang selalu berpegang teguh pada kitab Allah SWT, dan sunnah Rasul serta cara sahabat Nabi dalam melaksanakan petunjuk Al-Qur’an dan Al- Hadits.1
            Dr. Said Aqil Siraj mengatakan, bahwa selama seseorang berpikirnya masih berpijak dari al-Qur’an dan al-Hadits, maka termasuk ahli sunah wal jama’ah. Jadi ahli sunah wal jama’ah itu tidak hanya terdiri dari tiga jalur, aqidah, fiqih, dan tasawuf dengan tokoh-tokohnya yang terbatas. Menurut dia, asal seseorang itu beriman kepada Allah SWT dan tidak menyekutukan-Nya, meyakini bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai utusan terakhir Allah SWT dengan wahyu yang diterimanya (Al-Qur’an), dan beriman kepada hari kiamat, maka itulah ajaran ahli sunah wal jama’ah. Ajaran ini bisa meliputi Mu’tazilah, Syi’ah, Murji’ah, Qodariyah, Jabariyah dan sebagainya. 
             Sementara tokoh-tokoh seperti Ibn Sina, al-Farabi, dan pemikir-pemikir yang sealiran, tidak termasuk katagori ahli sunah wal jama’ah, karena cara berpikirnya tidak berangkat dari Al-Qur’an dan Al-Hadits. Kesimpulannya, ahli sunah wal jama’ah menurut pandangan ini bisa mencakup berbagai kelompok Islam dalam jumlah yang lebih besar.2
             Adapun KH. Tolhah Hasan mengingatkan agar dalam mendefinisikan ahli sunah wal jama’ah harus secara utuh agar terhindar dari sikap sektarian yang sangat sempit. Artinya tidak semata-mata dipahami secara doktrinal saja. Tetapi harus dilihat dari sisi historis dan kultural.3 Jadi Ahli sunah wal jama’ah merupakan satu istilah yang mempunyai banyak makna. Sementara umumnya sekarang ini melihat ahli sunah wal jama’ah hanya dilihat dari satu versi. 
             Di luar pemahaman tersebut masih ada pemahaman menurut versi lain. Dengan ahli sunah wal jama’ah dalam versi yang lebih besar, maka NU akan berada pada titik tengah di antara versi-versi yang ada. Sehingga versi yang makro ini dapat mencakup pemahaman yang bersifat mikro dari berbagai dimensi dan sudut pandang sehingga pemahamannya menjadi relatif utuh.
Selanjutnya yang menarik adalah sebagaimana yang dinyatakan oleh KH. Muchid Muzadi, bahwa alangkah baiknya ada definisi ahli sunah wal jama’ah “model NU” karena  penafsiran ahli sunah wal jama’ah tersebut berbeda-beda.4 
             Ada yang berpendapat cukup masalah aqidah saja, ada yang memperluas sampai pada urusan sosial, ekonomi, budaya, politik, dan sebagainya. Sementara orang yang di luar NU juga mengaku sebagai ‘ahli sunah wal jama’ah’. Oleh karena itu NU harus membuat “rumusan ahli sunah wal jama’ah” menurut versinya, agar orang lain memahami ahli sunah wal jama’ah NU tersebut.


PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG
            Ahlusunnah wa al- Jama’ah (ahli sunah wal jama’ah) adalah ajaran mayoritas umat Islam. Ahlusunnah artinya orang-orang yang berpegang teguh pada sunnah Rasul, dan al-jama’ah adalah golongan besar umat, yakni apa yang telah disepakati oleh para sahabat Rasul SAW pada masa sahabat empat (Khulafaur Rasyidin).5 Ajaran ini dibangun oleh Abu Hasan Al-Asy’ari pada hari Jumat tahun 295 H di masjid Jami’ Bashrah saat  ia menyatakan keluar dari golongan Mu’tazilah karena paham-pahamnya dinilai tidak dapat dipertahankan lagi.6   
             Dia menyatakan kembali ke paham ajaran-ajaran salaf yang berpegang pada sunnah Rasul, tidak mengandalkan kebenaran putusan-putusan akal terhadap nash-nash al-Qur’an. Imam al-Asy’ari memberikan argumentasi-argumentasi yang lazim dipergunakan dalam ilmu Kalam untuk memperkuat paham salaf. Di tempat lain, Samarkand, ada lagi yang disebut sebagai  pendukung ajaran ini, yaitu Abu Mansur Al-Maturidi (w.333 H). Dan meskipun demikian, kedua tokoh ini terdapat beberapa segi pemikiran yang berbeda.  Istilah Ahlusunnah wa al-Jamaah  tercantum dalam hadits Nabi, seperti yang tersebut dalam kitab al-Milal wa al-Nihal
            واخبر النبيﺻﻟﻰﺍﷲ   ﻋﻠﻳﻪ  ﻭﺴﻠﻢ  ستفترق امتي ﻋﻠﻰﺛﻼﺙوسبعينفرقةالناجيهمنهاواحدةوالباقون ﻫﻠﮑﻰ ﻗاﻝ ومن الناجيه؟  
ﻗﺎﻝاهل السنةوالجماعة ﻗاﻝ  ﻭما ﺍﻫﻝﺍﻠﺴﻨﺔ  والجماعةﻗﺎﻝماﺍﻧﺎﻋﻠﻳﻪاليوم  واصحابى

Artinya : Nabi SAW memberitahu bahwa :  umatku akan terpecah menjadi 73 golongan, yang selamat hanya satu, yang lain binasa. Beliau ditanya: Siapa yang selamat ? Beliau menjawab: Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah. Beliau ditanya lagi: Siapa itu Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ? Beliau menjawab: Yang mengikuti apa yang aku lakukan beserta sahabat-sahabatku.7  
             Di dalam hadits di atas dapat diambil pengertian bahwa  Ma ana alaihi al-Yaum wa Ashabi, adalah mereka yang berketetapan pada apa yang diimani, dihayati, dan dimalkan serta disabdakan oleh Beliau Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya. Ini artinya, secara amaliyah ajaran ahli sunah wal jama’ah sebenarnya sudah dilakukan dan dijalankan oleh  sahabat-sahabat Nabi yang kemudian diteruskan oleh pengikut-pengikutnya.
Al-Zabidi dalam kitabnya Ittihaf al-Sadat al-Muttaqin mengungkapkan:
إذا اطلق اهل السّنة والجماعة فالمراد الأشاعرة والماتردية .
  Apabila disebut Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah makamaksudnya adalah al-Asy’ariyah dan al-Maturidiyyah.”8
             Pada zaman imam Hasan al-Bashri (w. 110 H), saat ia dalam sebuah halaqahnya berbicara tentang hukumnya orang mukmin yang melakukan dosa besar, muridnya yang bernama Washil bin ‘Atha’ (w.131 H) mempunyai pendapat yang berbeda dengan gurunya. Kemudian dia memisahkan diri dan membuat kelompok  yang diikuti oleh orang-orang yang mendukung pendapatnya, dan Washilpun bertindak sebagai guru. Kelompok inilah yang akhirnya di sebut dengan Mu’tazilah yang pada dekade berikutnya menjadi besar karena didukung oleh pemerintah pada saat itu. Ajaran Washil ini diteruskan oleh murid dan sekaligus sahabatnya yang bernama ‘Amr bin ‘Ubaid (w.144 H). Kemudian diteruskan oleh murid ‘Amr bin ‘Ubaid yang bernama Abu Hudzail al ‘Allaf (w.226 H). Abu Hudzail al- ‘Allaf punya murid yang namanya Abu Yusuf al-Bishri. Diteruskan lagi oleh muridnya yang namanya Abu Ali al-Juba’i (w.303 H).9  Abu Ali al- Juba’i inilah guru dari Abu Hasan al-Asy’ari, perumus ajaran Ahlusunnah wa al-Jama’ah.
             Dr. Said Aqil Siraj, mengatakan bahwa pada pasca terbunuhnya sayidina Husein bin Ali bin Abi Thalib di padang Karbala, muncullah kelompok-kelompok Islam seperti Murji’ah, Qodariyah, Syi’ah, Jabariyah, dan sebagainya. Di balik itu ada tokoh-tokoh yang berada di tengah-tengah (netral), tidak memihak pada kelompok-kelompok tersebut, yakni Hasan al-Bashri, Malik bin Dinar, Ibnu Sirin, Fudzail bin ‘Iyad, Sufyan al-Tsauri, dan lain-lain. Tokoh-tokoh inilah  sebagai cikal bakal munculnya ajaran ahli sunah wal jama’ah.10  Jadi al-Asy’ari ketika mendeklarasikan  ajaran ahli sunah wal jama’ah, sebenarnya mau kembali kepada ajaran  yang pernah dijalankan oleh para sahabat, tabi’in yang termasuk di dalamnya adalah Imam Hasan al-Bashri dan tokoh-tokoh lainnya.
            Nama lengkap Al-Asyari adalah Abu Hasan Ali bin Ismail  bin Ishak bin Salim bin Ismail bin Abdillah bin Musa bin Bilal bin Abi Burdah bin Abi Musa al-Asy’ari 11.  Ini berarti ia adalah salah satu keturunan sahabat Nabi SAW, yaitu Abu Musa Al-Asy’ari. Menurut beberapa riwayat ia lahir di Basrah pada tahun 260 H/875 M. Ketika berusia lebih dari 40 tahun, ia pindah ke Baghdad dan wafat di sana pada tahun 324 H/935 M.12
             Ibn Asakir menyatakan, ayah al-Asy’ari adalah seorang yang berfaham Ahlusunnah wal Hadits dan ahli hadits. Ia wafat ketika Al-Asy’ari masih kecil. Sebelum wafat ia berwasiat kepada seorang sahabatnya yang bernama Zakariya bin Yahya As-Saji agar mendidik Al-Asy’ari. Sepeninggal ayahnya, Ibu Al-Asy’ari menikah lagi dengan seorang tokoh Muktazilah yang bernama Abu Ali Al-Juba’i. Berkat didikan ayah tirinya itu, Al-Asy’ari kemudian menjadi tokoh Muktazilah. Ia sering menggantikan ayahnya dalam perdebatan menentang lawan-lawan Muktazilah.
            Al-Asy’ari menjadi penganut muktazilah hanya sampai usia 40 tahun. Setelah itu, tiba-tiba ia mengumumkan di hadapan jamaah di masjid Bashrah bahwa dirinya telah meninggalkan faham Muktazilah dan menunjukkan keburukan-keburukannya. Ia tahu bahwa dengan mengajarkan ajaran Muktazilah yang sangat mengandalkan akal, berati telah melakukan dosa sosial karena telah mengajak orang lain untuk berbuat kemunafikan. Setelah peristiwa tersebut, banyak kalangan yang memuji dan mengikuti Al-Asy’ari berkat keberaniannya tersebut, yang kemudian dijuluki sebagai pelopor gerakan kembali ajaran Ahlusunnah Waljamaah. Para pengikut Al-Asy’ari diantaranya dari kalangan ahli Hadits (Muhadditsin), ahli fiqih (Fuqoha), dan para ulama dari berbagai macam disiplin ilmu. Sebagaimana yang dituturkan oleh Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki: “Sesungguhnya mereka (pengikut Al-Asy’ari) adalah para Muhadditsin, Fuqoha, dan Mufassirin, serta para Imam terkemuka” .13
             Menurut Ibn Asakir, yang melatarbelakangi Al-Asy’ari keluar dari Muktazilah adalah pengakuan Al-Asy’ari sendiri atas mimpinya bertemu dengan Rasulullah SAW sebanyak tiga kali, yaitu pada malam ke-10, ke-20, dan ke-30 Ramadhan. Dalam mimpinya itu, Rasulullah mengingatkan agar meninggalkan faham Muktazilah dan membela faham yang telah di bawa oleh beliau.14
            Di samping itu ada faktor lain yang menjadikan Al-Asy’ari keluar dari Muktazilah, yakni masalah perdebatannya dengan guru yang sekaligus juga ayah tirinya yaitu Al-Juba’i seputar al-shalah wa al-ashlah (sebuah pandangan Muktazilah mengenai Tuhan wajib berbuat baik dan yang terbaik untuk manusia), yang berujung Al-Juba’i tidak bisa menjawab pertanyaan Al-Asy’ari.15. Akhirnya Al-Asy’aripun menjadi semakin ragu-ragu terhadap doktrin Muktazilah. Di sisi lain ia juga banyak menemukan pandangan-pandangan Muktazilah yang tidak lazim untuk dipergunakan.
            Di tempat lain, Samarkand, ada lagi yang disebut sebagai  tokoh ajaran ini, yaitu Abu Mansur Al-Maturidi. Nama lengkapnya adalah Abu Mansur Muhammad bin Muhammad bin Mahmud Al-Maturidi, dilahirkan di Maturid, sebuah kota kecil di daerah Samarkand, wilayah Transoxiana di Asia Tengah, daerah yang sekarang disebut Usbekistan. Tahun kelahirannya tidak diketahui secara jelas, hanya diperkirakn sekitar abad ke-3 Hijriyah. Ia wafat tahun 333 H/944 M. Gurunya dalam bidang fiqih dan Teologi (Kalam) bernama Nasyr bin Yahya Al-Balakhi (w. 268 H) dan Muhammad bin Muqatil al-Razi (284 H).16
Al-Maturidi adalah seorang tokoh yang menguasai berbagai macam disiplin ilmu. Namun karir pendidikannya lebih dikonsentrasikan untuk menekuni  bidang teologi. Ini dilakukan untuk memperkuat pengetahuan dalam menghadapi faham- faham teologi yang berkembang pada masyarakat Islam saat itu, yakni faham Muktazilah yang didukung pemerintah, yang dipandangnya tidak sesuai dengan kaidah yang benar menurut akal dan syara’.
              Al-Maturidi seorang yang menganut madzhab Abu Hanifah (Imam Hanafi). Maka wajar, jika kebanyakan ajaran-ajaranya merupakan bagian dari madzhab Abu Hanifah, terutama dalam bidang aqidah dan fiqih. Karena itu banyak pakar menyimpulkan bahwa yang menjadi landasan pijakan Al-Maturidi adalah pendapat Abu Hanifah dalam bidang aqidah. Murid-muridnya yang terkenal ada empat orang, yakni Abu Qasim Ishak bin Muhammad bin Ismail yang terkenal sebagai Hakim Samarkand (w.340 H). Kemudian Abu Hasan Ali bin Said al-Rasthaghfani, Abu Muhammad Abdul Karim bin Musa al-Bazdawi (390 H), dan Abu al-Laits al-Bukhari.17   
              Pemikiran-pemikiran Al-Maturidi banyak tertuang di dalam karya-karyanya seperti: Kitab al-Tauhid, Ta’wil al-Qur’an, Al-Jadl, Ushul fi al-Ushul al-Din, Maqalat fi-al-Ahkam Radd Awa’il al-Abdillah li al-Ka’bi, Radd al-Ushul al-Khamisah li Abi Muhammad al- Bahilli, Radd al-Imamah li al-Ab’ad al-Rawafid, Kitab Radd ‘ala Qaramithah,18  dan lain-lain.
AHLUSSUNNAH WAL JAMA’AH DI KALANGAN NU
        Menurut sejarah, dinyatakan bahwa, ahli sunah wal jama’ah NU pertama kali dicetuskan oleh kelompok Taswirul Afkar (potret pemikiran) pimpinan KH. Wahab Hasbullah, cikal bakal NU di Surabaya. Dalam Qanun Asasi NU sendiri, KH. Hasyim Asy’ari tidak mengemukakan secara eksplisit definisi ‘ahli sunah wal jama’ah’ sebagaimana difahami selama ini. Melainkan hanya menekankan mengenai keharusan warga ‘ahli sunah wal jama’ah’ untuk berpegang teguh kepada madzhab fiqih yang empat. Sedangkan rumusan ‘ahli sunah wal jama’ah’ sebagai faham yang mengikuti Al-Asy’ari dan Al-Maturidi (Aqidah), empat madzhab dalam bidang fiqih, dan mengikuti Imam Ghazali dan Imam Junaid, baru dikemukakan oleh KH. Bisri Musthafa (Rembang-Jateng). 
         Konsep ahli sunah wal jama’ah ini diambil dari kitab Al-Kawakib Al-Lama’ah, karya KH. Abu Fadhal, Senori,Tuban, yang kemudian disahkan dalam Muktamar NU, di Solo tahun 1962, dan difinalkan oleh para kyai besar NU yang saat itu dengan tim editornya antara lain, KH. Bisri Sansuri (Denanyar, Jombang), dan KH. Turaichan Adjhuri (Kudus).19                   
Sebagaimana diketahui, bahwa NU adalah sebuah organisasi yang bergerak di bidang keagamaan, dakwah, sosial yang berhaluan Ahlusunnah wa al- Jama’ah dengan mengikuti:
·      Di bidang Ilmu Aqidah (Kalam), mengikuti faham Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Imam Abu Mansur Al-Maturidi.
·      Di bidang Fiqih, mengikuti salah satu dari madzhab empat yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i dan Imam Hanbali.
-      Di bidang tasawuf, mengikuti faham Imam Ghazali, Imam Junaid al-Baghdadi dan lain-lain.
 Bidang Aqidah (Kalam)
           Umat Islam di Indonesia yang merupakan penduduk muslim terbesar di dunia, di bidang aqidah, pada umumnya  menganut ajaran Imam Al-Asy’ari, kemudian Imam Al-Maturidi. Kedua tokoh ini terkenal dengan pemikirannya yang moderat, menengahi aliran Jabariyyah yang berfaham fatalis dan qadari yang berfaham free will-free act seperti Mu’tazilah dan Syi’ah.
         Memang dalam perjalanannya, Muktazilah telah mendapatkan tantangan besar dalam mengembangkan pemikiran teologinya. Sehingga dalam dekade berikutnya telah mengalami penurunan. Tantangan tersebut berasal dari tokoh ‘ahli sunah wal jama’ah’ yaitu Imam Asy’ari di Baghdad,  dan Imam Maturidi di Samarkand. Ini bisa dilihat dari persamaan pemikiran dari kedua tokoh ini, seperti, Tuhan dapat dilihat di akhirat, Kalam Tuhan Qadim,  adanya Sifat Tuhan, Syafa’at, Hukum orang mukmin melakukan dosa besar, adanya siksa kubur, Telaga Kautsar,20 dan lain-lain, yang semua ini bertentangan dengan paham Mu’tazilah. Meskipun keduanya adalah tokoh sentral ajaran ahlu sunnah wa al-Jama’ah yang banyak persamaan dalam pemikiran teologi, tetapi juga ada perbedaan antara keduanya. Misalnya, Al-Asy’ari pengikut madzhab Imam Syafi’i, sedangkan Al-Maturidi pengikut Imam Hanafi.21  Kemudian dalam masalah perbuatan manusia misalnya, Al-asy’ari menyatakan bahwa perbuatan manusia tidaklah diwujudkan oleh manusia saja, tetapi juga diciptakan oleh Alllah. Sementara Al-Maturidi berpandangan sebaliknya, bahwa  manusialah yang mewujudkan perbuatan-perbuatan itu, tetapi hakikatnya tetap dari Allah SWT. Namun demikian, kedua tokoh ini lahir bertujuan untuk membendung paham Mu’tazilah.
           Dua Imam yang agung ini (Al-Asy’ari dan Al-Maturidi), telah menjelaskan ajaran ‘ahli sunah wal jama’ah’ yang diyakini para sahabat Nabi SAW dan orang-orang yang mengikuti mereka, dengan mengemukakan dalili-dalil naqli (Al-Qur’an dan Al-Hadits) dan aqli (dalil rasional) dengan bantahan-bantahan terhadap syubhah-syubhah (sesuatu yang dilontarkan untuk mengaburkan hal yang sebenarnya) golongan Muktazilah.  Jalan yang ditempuh oleh Al-Asy’ari dan Al- Maturidi dalam pokok-pokok akidah adalah sama dan satu, sehingga ahlusunnah waljama’ah dinisbatkan terhadap keduanya. Mereka (kelompok ahlusunnah) akhirnya dikenal dengan nama Asy’ariyyah (para pengikut Al-Asy’ari), dan Maturidiyyah (para pengikut Al-Maturidi). Dan mereka adalah ratusan juta umat, golongan mayoritas. Pengikutnya banyak dari kalangan madzhab Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan orang-orang utama dari kalangan madzhab Hanbali (Fudhala’ al-Hanabilah). Sementara Rasulullah SAW sendiri telah memberitahukan bahwa mayoritas umatnya tidak akan sesat.
          Adapun perbedaan mendasar pemikiran Al-Asy’ari dan Muktazilah adalah terletak pada kekuatan akal. Sebagaimana kita ketahui bahwa Muktazilah sangat mengagung-agungkan akal, dan berpendapat bahwa ‘akal’ manusia dapat sampai kepada dua ajaran dasar dalam agama, yaitu adanya Tuhan dan masalah kebaikan dan kejahatan. Setelah sampai kepada adanya Tuhan, dan apa yang disebut dengan baik dan jahat. ‘Akal’ manusia dapat pula mengetahui kewajibannya terhadap Tuhan, dan kewajibannya untuk berbuat baik dan kewajiban untuk menjahui dari perbuatan jahat. Adapun status wahyu dalam ‘empat’ hal ini hanya untuk memperkuat pendapat ‘akal’ dan untuk memberi perincian tentang apa-apa yang telah diketahuinya itu.
           Al-Asy’ari beserta pengikutnya (Asy’ariyyah), berpendapat bahwa ‘akal’ tidak begitu besar daya kekuatannya. Dan dalam ‘empat’ masalah di atas, ‘akal’ hanya sampai kepada adanya Tuhan. Sedangkan masalah kewajiban manusia terhadap Tuhan, perbuatan baik dan jahat, kewajiban berbuat baik dan kewajiban menjahui perbuatan jahat, itu diketahui manusia dengan melalui ‘wahyu’ yang diturunkan Tuhan melalui para Nabi dan Rasul. Sehingga dapat disimpulkan, kalau Muktazilah banyak percaya pada kekuatan akal, sedangkan kaum Asy’ariyyah banyak bergantung pada wahyu. Sikap yang dipakai Muktazilah adalah mempergunakan akal dan kemudian memberi interpretasi pada teks atau nas ‘wahyu’ sesuai dengan pendapat akal. Sedangkan Asy’ariyyah sebaliknya. Mereka lebih mendahulukan ‘wahyu’ dan kemudian membawanya kepada argumen-argumen yang rasional untuk teks wahyu tersebut. 
            Di sinilah, di bidang Aqidah (teologi),  NU mengambil jalan untuk memilih faham Imam Al-Asy’ari dan Imam Al-Maturidi beserta pengikut-pengikutnya. Sekalipun dalam realitanya, NU lebih condong kepada Al-Asy’ari.22  Hal ini tidak bisa dipungkiri, mengingat literatur ajaran al-Maturidi dan Maturidiyyah.23  Tidak sebanyak literatur ajaran Al-Asy’ari dan Asy’ariyyah. Di samping pula, tokoh-tokoh penerus Al-Asy’ari seperti, Al-Juwaini (Imam Haramain), Al-Baqillani, Al-Syahrastani, dan terutama Imam Ghazali yang sangat luas pengaruhnya di dunia Islam,  lebih dikenal oleh ulama-ulama NU, dari pada para penerus Al-Maturidi seperti Al-Bazdawi (w. 390 H), Najm Al-Din Al-Nasafi (w. 537 H), Hasan Ali bin Said al-Rasthaghfani, Abu al-Laits al-Bukhari, dan lain-lain.
 Bidang Fiqh
            Di bidang fiqih, pendiri madzhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) adalah orang-orang yang berpegang teguh terhadap ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadits. Sebagai tokoh yang hidup lebih dahulu dibanding dengan Al-Asy’ari dan Al-Maturidi; Imam Hanafi (w. 150 H), Imam Maliki (w. 179 H), Imam Syafi’i (w. 204 H), dan Imam Hanbali (w. 241 H) pemikiran-pemikiran teologinya peralel dengan kedua tokoh perumus ajaran ‘ahli sunah wal jama’ah’ di atas. Sebagai bukti Al-Asyari dan Al-Maturidi adalah pengikut dari salah satu empat madzhab tersebut. 24
Syeikh Ibn ‘Asakir menyatakan, bahwa ajaran Al-Asy’ari tidak jauh berbeda dengan pemikiran ulama-ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyyah. Tidak ada perbedaan di antara mereka (imam madzhab empat) dalam masalah ushuluddin. Mereka justru sepakat untuk beriman kepada sifat-sifat Allah, bahwa Al-Qur’an itu dalam Kalam Allah dan bukan makhluk, Allah dapat dilihat di akhirat, dan bahwa iman itu memerlukan pembenaran dalan hati dan lisan.25  Demikian juga pernyataan Syeikh Abi Fadlol di dalam kitabnya al-Kawakib al-Lama’ah, bahwa tokoh-tokoh pengikut madzhab empat, pemikirannya tidak jauh berbeda dengan al-Asy’ari dan al-Maturidi.26  
          Oleh karenanya, NU di bidang fiqih hanya membatasi empat madzhab meskipun banyak juga ulama-ulama pendiri madzhab selain dari yang empat di atas, seperti, Sufyan al-Tsauri, Daud al-Dzahiri, al- Auza’i, Sufyan bin Uyainah, dan lain-lain. Akan tetapi kekuatannya masih diragukan, karena tidak ada sanad yang kuat dan sampai pada imam madzhab tersebut. Di samping juga mereka tidak membukukan pemikiran-pemikirannya. Padahal pada abad ke-2 hijriyah ada sebelas macam madzhab, tetapi pada 500 Hijriyah, satu persatu telah tereliminasi dengan sendirinya karena pengikutnya terus berkurang. Akhirnya tinggal empat madzhab yang masih eksis sampai sekarang, dan pengikutnya telah tersebar di seluruh dunia.
          Dalam hal banyaknya madzhab fiqih dan dipilihnya empat madzhab, KH Hasyim Asy’ari, salah seorang pendiri NU menjelaskan, bahwa sebenarnya bukan hanya madzhab empat saja yang boleh diikuti oleh umat Islam. Madzhab lain seperti Sufyan Al-Sauri, Sufyan bin Uyainah Ishaq bin Rahawaih, Daud Dzahiri, dan lain-lain, juga boleh diikuti. Hanya saja karena tidak memiliki pengikut setia yang mengembangkan madzhab mereka, dan tidak banyak literatur yang menurut pemikiran mereka, sehingga mata rantai pemikiran mereka terputus.27 Sehingga kewajiban bermadzhab, cukup pada empat madzhab saja.
           Demikian NU telah memilih madzhab empat, sekalipun dalam realitanya ternyata lebih cenderung, bahkan hampir mendekati seratus persen, memakai dan mengamalkan fiqih madzhab Syafi’i. Hal ini, mengingat latar belakang guru dari tokoh-tokoh NU, seperti guru dari KH. Hasyim Asy’ari yaitu, Syeikh Mahfudz Termas (pengarang kitab Mauhibah dzi Al-Fadlol), Syeikh Nawawi Banten, yang karya-karyanya menyebar di seluruh Indonesia, adalah tokoh-tokoh yang bermadzhab Syafi’i. Di sisi lain kuatnya pengaruh madzhab Syafi’i ini tidak lepas dari peranan pondok pesantren dengan para kyainya dan kitab kuningnya. Seperti kita ketahui, hampir semua kyai-kyai tersebut bermadzhab Syafi’i, dan kitab-kitab yang dikajipun juga kitab-kitab Syafi’iyyah.  
Bidang Tasawuf
        Di bidang tasawuf, Imam Ghazali28  (w. 505 H), Imam Junaid al-Baghdadi (w. 297 H), dan imam-imam lain yang pemikirannya sealiran, menjadi pilihan NU. Imam Ghazali adalah seorang tokoh pembela paling gigih paham Imam Al-Asy’ari di bidang teologi. Sedangkan di bidang fiqih, ia mengikuti madzhab Imam Syafi’i. Imam Ghazali  menjadikan ajaran tasawuf harus berada dalam garis syari’at. Demikian juga Imam Junaid. Menurutnya, tasawuf harus menempel pada ketentuan syari’at atau tasawuf merupakan tahap lanjut kehidupan orang-orang yang telah mantap syari’atnya.
        Imam Ghazali, dipandang oleh kalangan tokoh Islam, sebagai salah satu tokoh yang telah berhasil mengkompromikan  ajaran tasawuf dengan ajaran fiqih, yang sebelumnya sebagian dari umat Islam pengikut kedua ajaran tersebut saling mengunggulkan ajarannya masing-masing. Di mana para pengikut tasawuf telah lupa dengan ajaran syari’at, sementara pengikut fiqih telah mengabaikan ajaran-ajaran tasawuf. Kemudian Imam Ghazali berusaha menjembataninya dengan cara tasawuf dijadikan bagian dari fiqih. Hal ini dapat dilihat dari karya monumentalnya, Ihya’ Ulumuddin. Akhirnya fiqih yang ‘kosong’ dari pesan-pesan moral, menjadi lebih lengkap dengan diikutkannya tasawuf dalam masalah fiqih.
 Karena seperti halnya Imam Al-Asy’ari, Imam Ghazali adalah seorang penengah. Ia berpendapat bahwa kebenaran terletak antara literalisme kaum Hanbali dan liberalisme kaum failasuf, sebagaimana faham Muktazilah.
          Sementara Imam Junaid, yang mempunyai nama lengkap Abu Al-Qasim Al-Junaidi bin Muhammad Ali Khazzaz al-Nahawandi,29 Terkenal dengan julukannya ‘maha guru’ sufi pernah bercerita: “semua jalan (kebenaran) tertutup bagi manusia, kecuali orang yang mengikuti jejak Rasul SAW. Barang siapa tidak menghafal Al-Qur’an dan banyak mencatat banyak hadits, dia tidak boleh diteladani dalam urusan tasawuf, kecuali ilmu yang terkait dengan Al-Kitab dan Al-Sunah.”30
Bahkan dalam rumusannya, Imam Junaid menyatakan, bahwa tasawuf tidak harus memberikan syarat seseorang untuk berkhalwat (mengasingkan diri), malah ia menekankan agar para sufi dapat memberikan nasihat dan bimbingan di tengah-tengah masyarakat.
        Dari sinilah tasawuf yang tetap berada dalam garis ajaran ahli sunah wal jama’ah menurut mayoritas umat Islam adalah yang dibawa oleh Imam Ghazali, Imam Junaid al-Baghdadi, dan tokoh-tokoh yang sealiran dengan mereka. Dan NU memilih ajaran tasawuf yang seperti ini.31  NU adalah pengikut dan pembela paham ahli sunah wal jama’ah di Indonesia yang paling tegas. NU tidak merasa memonopoli predikat ahli sunah wal jama’ah, tetapi hanya mengambil bagian dari ahli sunah wal jama’ah, bukan satu-satunya. NU tidak gampang menuduh orang lain ajarannya sesat, murtad, apalagi sampai mengkafirkan.            
        Dengan memperhatikan corak pemikiran tentang ‘ahli sunah wal jama’ah’ di atas, sebagai kaum muslimin di Indonesia, khususnya warga NU, hendaknya kita mengembangkan wawasan keilmuan, terutama mendalami kembali tentang  ahli sunah wal jama’ah. Misalnya di bidang teologinya Imam Al-Asy’ari, yang antara lain berkat perjuangan gigih para pengikutnya seperti, Abu Bakar Al-Baqillani, Al-Juwaini (Imam Haramain), Imam Ghazali, al-Syahrastani, dan lain- lain, sehingga penyebarluasan pemikirannya sangat kongkrit. Kitab-kitabnya harus banyak di pelajari secara langsung. Hal ini sangat penting, karena dapat terhindar dari sikap sektarian yang sangat sempit. Belum lagi pemikiran Al-Maturidi, yang karya-karyanya sangat minim sekali di Indonesia, sehingga pola pemikirannya kurang banyak dipahami oleh kita.
           Di bidang fiqih, di samping memakai standart keilmuan, integritas pengamalan yang sudah ada, juga referensi kepustakaan yang lebih lengkap, kita dapat mempelajari berbagai pemikiran para tokoh fiqih, terutama Madzahib al-Arba’ah. Tidak hanya produk pemikirannya saja, tetapi bagaimana para ulama tersebut bisa memunculkan pendapatnya. Misalnya ushul al-Madzahib, masalah yang muttafaq baina a’immah, dan yang mukhtalaf baina a’immah, dan sebagainya. Sehingga tidak terjadi pertentangan yang sebenarnya tidak perlu di antara pendukung madzhab, karena sama-sama tidak mengerti. 
             Di sisi lain, juga perlu memahami pula pemikiran-pemikiran di luar Madzahib al-Arba’ah tersebut.
Juga tidak kalah pentingnya, adalah bidang tasawuf. Misalnya sebagai pengagum dan pengikut Imam Ghazali, kita tidak hanya mengambil aspek etiknya saja. Akan tetapi metode berpikirnya, sifat menyeimbangkan antara intuisi dengan akal fikiran, dan lain-lain, merupakan hal yang perlu untuk kita ketahui dan pelajari. Sehingga akan terlatih berpikir secara metodologis yang menjadi syarat keilmiahan. Sebab selama ini, umat NU  tampak lebih banyak tertarik kepada amalan-amalan rutinitas yang pasif, seperti istighatsah, diba’, manaqib dibanding dengan pemikiran yang dinamis dan kreatif. Kajian-kajian intelektual, seperti diskusi, seminar, bahtsul masa’il sangat perlu untuk ditingkatkan.
       Kita memang bukan tokoh-tokoh di atas, sehingga jauh untuk dapat mengimbangi pemikiran pemikirannya. Akan tetapi dengan mempelajari sejarah kehidupan mereka, dan metode jalan pemikirannya, —minimal—kita tidak gampang terjebak oleh perbedaan-perbedaan pendapat yang mestinya tidak perlu terjadi. Dan sifat toleran, moderat, tawasuth, tawazun, dan i’tidal, yang menjadi ciri khas NU dapat tercipta dengan baik dan benar, serta termanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari.

DAFTAR PUSAKA
[1] Lihat, Hasil-hasil Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, di Jember, Juni 2002
[2] Lihat, Kiai Menggugat; Mengadili Pemikiran Kang Said, Editor: Mastuki HS, Pustaka Ciganjur, Jakarta, 1999, hal. 14-15
[3] Tolhah Hasan, Wawasan Aswaja sebagai Aqidah ,Manhaj, dan Madzhab, dalam makalah, September 2002, hal.1
[4] Abdul Muchid Muzadi, Beberapa Hal yang Perlu Dipermasalahkan Dalam Pemaknaan Ulang Aswaja, dalam Aula, no.1, Januari 1997, hal.84
[5] Syeikh Abdul Qadir al-Jilani, al-Ghunyah li Thalibi Thariq al-Haq, Juz I, hal.80
[6] Abu Fadlol al-Senory, al- Kawakib al-Lama’ah fi Tahqiqi al-Musamma bi Ahli al-Sunnah wa al-Jama’ah, Alhidayah, Surabaya: tt, hal. 39
[7] Al-Syahrastany, al-Milal wa al-Nihal, Dar al-Fikr, Beirut: tt, hal.11
[8] Al-Zabidi, Ittihaf al-Sadat al Muttaqin bi Syarhi Ihya’ alUlum al-Din, Dar al-Fikr, Beirut, tt. Juz II, hal. 6
[9] Muhyi al-Din Abd al-Hamid, pentahqiq dalam Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilafi al-Mushallin, terj. H. A. Nasir Yusuf, Pustaka Setia, Bandung: 1998, hal. 42
[10] Said Aqil Siraj dalam Taswir al-Afkar, No. 1 / Mei-Juni 1997 ; DUTA, 30 Januari 1999. Dan pernyataan tersebut nampaknya bertentangan dengan pendapat pak Said Aqil sendiri dalam mengartikan ‘aswaja’. Sebab aswaja menurutnya, adalah mencakup semua kelompok Islam dalam jumlah yang besar. (lihat halaman sebelumnya)
[11] Muhammad Imarah, Tayyarat al-Fikr al-Islami, dar al-Syuruq,Beirut,1911,hal 163
[12] Lihat, Abu Fadlol al-Senory, al- Kawakib al-Lama’ah fi Tahqiqi al-Musamma bi Ahli al-Sunnah wa al-Jama’ah, Alhidayah,Surabaya: tt, hal. 39
[13] Sayyid Muhammad Alawi al Maliki, Mafahim Yajib al-Tushahhah, hal 111.
[14]Lihat Rosihan Anwar dan Abdul Razak, Ilmu Kalam, CV. Pustaka Setia,Bandung, 2003, hal. 120.
[15] Lihat dialog Al-Asy’ari dengan Al-Juba’i  seputar  status orang mukmin, orang kafir, dan anak kecil setelah  meninggal dunia.
[16]   Kitab al-Tauhid li al-Imam Abi Mansur al-Maturidi, di tahqiq oleh Dr. Fathullah Khulaif, Dar al-Jami’at al-Fikriyah, Beirut, tt, hal. 1
[17] Fiqih Tradisionalis karya KH. Muhyiddin Abdusshamad, Pustaka Bayan,Malang, 2004,  hal 21
[18] Kitab al-Tauhid li al- Imam Abi Mansur al-Maturidi, Dan lihat Rosihan Anwar dan Abdul Razak dalam bukunya Ilmu Kalam, Op Cit, hal. 125.
[19] Upaya Membakukan Buku dan Membukukan Baku Aswaja, dalam  Ummu Risalah (laporan utama), AULA 3,th XIX (Maret 1997), hal. 19-20
[20] [20] Baca, Al-Asy’ari Muniriyyah, Mesir, tt. hal.17dalam al-Ibanah an Ushul al-Diyanah, Idarot al-Thoba’at al-
[21] Abu Fadlol al-Senori, Op cit, hal. 29
[22] Dalam kitabnya yang berjudul Risalah Ahlusunnah Waljama’ah, halaman 9, KH. Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa masyarakat jawa sejak dulu telah mengikuti faham Imam Asy’ri dalam masalh ushuluddin.
[23] Sebagaimana diketahui, al-Maturidi telah menghasilkan karya ilmiah seperti, Kitab al-Tauhid, Kitab Ta’wil al-Qur’an, Kitab al-Jadl, Kitab al-Maqalat fi al-Ahkam, Risalah fi al-Aqa’id, Kitab Radd ala al-Qaramithah, dsb. Lihat, Ensiklopedi Islam, PT Ikhtiar Dar Van Houfe, Jakarta, 1993, hal. 207
[24] Ada delapan  ciri-ciri ajaran aswaja, Lihat, Abd al-Qahir al-Bagdadi,dalam al-Farq baina al-Firaq, Dar al-Kutub, Beirut, tt. hal. 240-243 ;
[25] Ibn ‘Asakir, Tabyin Kadzib al-Muftara fi ma Yunsabu Ila al-Imam Abi Hasan al-Asy’ari, Dar al-‘Ilm, Beirut, tt, hal. 101
[26] Abu Fadlol al-Senori, Op cit, lihat hal. 36-37
[27] Saifullah Maksum (editor), Karisma Ulama, Kehidupan Ringkas 26 Tokoh NU,Bandung, Mizan, 1998, hal.80
[28] Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Ghazali, lahir tahun 450 H di Ghazaleh, sebuahkota kecil di daerah Thus, wilayahKhurasan,Iran, yang kini disebutMeshed. Dikota ini pula ia dikebumikan pada tahun 505 H.
[29] Beliau adalah keponakan dari Sirri Al-Saqathi, seorang ahli tasawuf terkenal. Menunaikan ibadah haji di usia 7 tahun. Di samping seorang ahli ilmu dalam segala bidang, beliau dikenal tokoh sufi ternama. Wafat pada tahun 297 H. diBaghdad.
[30] KH. Tolhah Hasan dalam buku “Menuai Hidup Damai Melalui Tsawuf” , Lembaga Penerbitan Aswaja Centre UNISMA,Malang, 2002.
[31] Seperti tersebut dalam sejarah, ada ajaran tasawuf yang kontroversi—-wa Allahu A’lam—-, seperti wahdat al-wujudnya Ibn al-‘Arabi, Hululnya al-Hallaj, Ittihad dari Abu Yazid al-Bustami, di Indonesia, Ana al-Haq dari Syeikh Siti Jenar. Ajaran-ajaran tersebut dianggap membahayakan aqidah umat Islam pada umumnya.

1 comment: